Keberadaan logo halal baru png dalam sebuah produk sangatlah penting, terutama bagi kalangan muslim di Indonesia. Tujuan utamanya tentu saja membedakan produk yang tidak halal dan halal. Untuk itu, pada ulasan ini akan kami bahas mengenai logo halal lengkap dengan penjelasannya.
Cara Mendapatkan Logo Halal
Bagi anda yang ingin mendapatkan logo halal pada produk milik anda, berikut langkah-langkahnya:
1. Mengikuti pelatihan sertifikasi dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), untuk jadwal latihan dapat diketahui dari situs LPPOM MUI. 2. Melengkapi dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal MUI berupa:- Dokumen daftar produk
- Daftar bahan beserta dokumen bahan
- Daftar penyembelih, khusus untuk rumah pemotongan hewan
- Matriks dari produk
- Manual sistem jaminan halal
- Diagram alir dari proses produksi
- Alamat fasilitas produk
- Bukti dari sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal
- Bukti audit internal
Cara Mendapatkan Logo Halal MUI
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas. Anda bisa mengajukan proses pendaftaran produk halal kepada MUI secara online dengan mengunjungi situs www.e-lppommui.org kemudian memasukkan informasi detail perusahaan.
Lalu, lakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI supaya anda dapat melakukan upload dokumen.
Isi semua dokumen secara lengkap sesuai dengan permintaan, tunggu sampai auditor LPPOM MUI melakukan penilaian dengan datang langsung ke perusahaan. Setelah itu pihak auditor akan melaporkan ke komisi fatwa, tunggu sampai permohonan disetujui maka anda akan mendapatkan sertifikat halal MUI.
Jenis Jenis Logo Halal
Jenis logo halal di Indonesia sendiri yang kita tahu sekarang ini ada 2:
- Logo Halal Kementerian Agama yang berbentuk lingkaran dan terdapat tulisan halal dengan aksara Arab di tengahnya.
- Logo Halal Terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022.
PNG LOGO Halal
File Name : Logo Halal Baru PNG – IfoxSoft.Com
Size : 46 Kb
Format : PNG
Download : Google Drive
Untuk download logo Halal dengan format PNG anda bisa mencari dengan mudah di mesin pencarian google, baik itu logo lama maupun logo halal baru png terbaru.
Logo Halal Indonesia Terbaru
Logo halal terbaru menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan warna hijau tosca untuk warna sekunder. Secara bertahap logo halal yang sah dari MUI mulai tidak diberlakukan lagi.
Logo Halal Mui Yang Asli
Penggunaan logo halal MUI masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026 selama ketersedian produk lama masih ada.
Penggunaan Logo Halal
Label Halal Indonesia saat ini masih dalam masa transisi dari logo lama ke logo baru. Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan. Penggunaan logo halal sendiri dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu produk maupun tempat tertentu pada produk.
Perlukah Kita Menemukan Logo Halal Dalam Makanan Dalam Kemasan
Logo halal sangat diperlukan karena memberi informasi penting ke konsumen terkait kehalalan suatu produk yang beredar khususnya untuk muslim sehingga bisa menjamin kaum muslimin menggunakan produk baik makanan, alat kecantikan dan lain-lain secara aman dan sesuai syariat.
Makanan Korea Yg Halal
Rekomendasi makanan Korea halal adalah sebagai berikut:
- Tteokbokki
- Bibimbap
- Gimbab
- Samgyetang
- Jajangmyeon
- Kimchi
- Hotteok
Perlu diketahui, makanan yang disebutkan di atas bisa saja menjadi tidak halal karena bahan yang digunakan dalam pembuatannya belum diketahui secara menyeluruh. Meskipun tidak dibuat menggunakan babi atau alkohol, namun ada bahan-bahan lain yang perlu diwaspadai seperti mirin, angciu dan lain sebagainya.
Manfaat Makan Makanan Halal
Bagi muslim, manfaat makanan halal sangatlah beragam antara lain:
- Terhindar dari penyakit yang ditimbulkan dari makanan tidak halal dan tidak sehat.
- Mampu meningkatkan iman
- Mampu menjaga akhlak karena makanan yang dikonsumsi dijamin halal.
- Mampu mendatangkan rezeki yang baik.
- Mampu menjaga kekhusyukan saat melakukan ibadah.
Demikianlah informasi mengenai logo halal baru png. Ingat! Produk yang belum memiliki logo halal belum tentu terkandung barang haram di dalamnya. Selektiflah dalam membeli produk agar menjaga tubuh dari mengkonsumsi barang-barang tidak halal!